A. Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini, orang-orang yang
menjadi warga negara Indonesia yaitu:
- Setiap orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga negara
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
- Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
- Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
- Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan
B. Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Berikut adalah hak-hak warga negara Indonesia, yaitu:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Ada hak maka ada juga kewajiban bagi warga negara Indonesia, berikut adalah contohnya berdasarkan UUD 1945:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C. Hubungan Negara dan Warga Negara Konsep Demokrasi
Negara
harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara
juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah
dapat hak warga negara.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam
pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa
kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan
warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang
mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional
yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya
mengalami keadaan buruk.
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan
dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan
berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang
cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan
pemerintah.
- Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang
mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari
negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala
produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah
memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan
budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A
dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan
tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga
akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli
Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat
orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang
mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang,
hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah
air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga
Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya
kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat.
- Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional
kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada
negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur
hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa
mungkin mematuhi aturan negara.
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan
negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh
bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib
bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara
dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
- Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara
yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di
wilayah dalam atau luar negeri.
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar
dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan
reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya,
negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang
sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah,
transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara
akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga
negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk
memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang
dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya
sebagai warga negara yang baik.
D. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat diartikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara
yang dipimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
*SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar