A. Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri
dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat.
Selain pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia diatas. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan indonesia adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai cara memandang/sudut
pandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang
dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan Kebangsaan Indonesia juga dikenal sebagai sebuah pedoman yang
masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan
semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi
situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses
perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan
Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan
dan berbagai bentuk implementasinya.
Istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa–bangsa yang ada di dalamnya
Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para ahli:
- Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
- Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang
disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Ben Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah
jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
- Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau
pun tujuan yang sama.
Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat yang terjadi secara alamiah. Di sini ada kehendak yang tumbuh karena sejarah yang sama untuk jadi satu kesatuan bangsa yang merdeka. Akan tetapi Ernest Renan berpendapat bahwa tidak ada satu hal yang mutlak sama. Di dalam masyarakat selalu ada perbedaan-perbedaan, maka dalam masyarakat selalu ada toleransi dalam setiap intaraksi yang tujuannya agar tidak ada konflik. Indonesia bersatu karena adanya nasib yang sama. Tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin kita merumuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu. Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia tidak ada bangsa Australia.
C. Pengertian Negara
Dalam KBBI, terdapat dua macam pengertian negara yaitu negara sebagai organisasi dan negara sebagai kelompok sosial. Pengertian negara sebagai organisasi adalah organisasi pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan dipatuhi rakyatnya. Kemudian pengertian negara sebagai kelompok yaitu suatu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut Georg Jellinek, pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Pengertian negara yang lebih unik oleh Jean Bodin dan terkesan sangat realistis bahwa negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. Kemudian, dari Indonesia, seorang ahli politik dan negara yaitu Mirriam Budiardjo mengatakan bahwa pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya kepatuhan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.
D. Teori Lahirnya Negara
Teori asal
mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya
negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu
sebagai berikut:
- Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
- Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
- Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
- Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
- Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
- Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
- Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
- Teori Kedaulatan negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
*SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar